Pasal 127
BAB 7 — TATA TERTIB DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
(1) Setiap Orang yang sedang menjalani pemeriksaan Keimigrasian pada saat masuk atau keluar Wilayah INDONESIA wajib mematuhi tata tertib pemeriksaan Keimigrasian. (2) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. antri di jalur yang telah disediakan; b. mengikuti arahan Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan; c. menjaga ketertiban proses pemeriksaan; d. dilarang menggunakan kamera; e. dilarang menggunakan kacamata hitam; f. dilarang menggunakan topi; g. dilarang mengambil gambar dan/atau video; h. dilarang berbicara dengan orang lain; i. dilarang menggunakan telepon genggam; j. dilarang menggunakan earphone; dan k. dilarang memakai masker. (3) Terhadap pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Imigrasi dapat mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
