PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 126
BAB 6 — UNIT ANALISIS PENUMPANG
Dalam hal pemeriksaan forensik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf e memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas unit analisis penumpang dapat berkoordinasi dengan petugas laboratorium forensik Direktorat Jenderal.
