PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 125
BAB 6 — UNIT ANALISIS PENUMPANG
(1) Laboratorium forensik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (4) dapat dibentuk di setiap TPI. (2) Dalam hal laboratorium forensik akan dibentuk di TPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi TPI berkoordinasi dengan pengelola bandar udara, pelabuhan laut, atau pos lintas batas untuk menyediakan ruangan khusus di dalam Area Imigrasi yang akan digunakan sebagai laboratorium forensik.
