Pasal 124
BAB 6 — UNIT ANALISIS PENUMPANG
(1) Dalam rangka peningkatan kualitas pemeriksaan, pengamanan, dan deteksi dini pelanggaran Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi TPI membentuk unit analisis penumpang. (2) Unit analisis penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan pengumpulan, pengolahan dan analisa data dan informasi terkait perlintasan orang yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA di TPI; b. membuat kajian atau telaahan serta memberikan saran dan rekomendasi kepada Pejabat Imigrasi terkait permasalahan Keimigrasian di TPI guna deteksi dini, perkiraan keadaan dan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan; c. melakukan pemeriksaan forensik terhadap Dokumen Perjalanan atau Dokumen Keimigrasian yang diduga palsu dan/atau dipalsukan; d. memberikan rekomendasi kepada Pejabat Imigrasi yang berwenang terkait hasil pemeriksaan forensik; dan e. membuat laporan pemeriksaan forensik secara berkala. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, unit analisis penumpang memanfaatkan sistem informasi profil penumpang. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf e, unit analisis penumpang memanfaatkan laboratorium forensik. (5) Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi TPI membentuk unit analisis penumpang dengan anggota yang memiliki kompetensi tertentu. (6) Ketentuan mengenai kompetensi anggota unit analisis penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
