PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 123
BAB 5 — AREA IMIGRASI
(1) Fasilitas pada area keberangkatan dan area kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 disediakan oleh pengelola bandar udara, pelabuhan laut, atau pos lintas batas. (2) Perangkat teknologi informasi pendukung Simkim disediakan oleh Direktorat Jenderal dan/atau pengelola bandar udara, pelabuhan laut, atau pos lintas batas.
