PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 128
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. tempat yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian yang telah melakukan kegiatan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap beroperasi sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan b. pengusulan pembentukan TPI yang telah diusulkan kepada Direktur Jenderal sebelum berlakunya Peraturan
Menteri ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah INDONESIA di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
