Pasal 120
BAB 5 — AREA IMIGRASI
(1) Area Imigrasi meliputi: a. area keberangkatan; dan b. area kedatangan. (2) Area keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan area yang dimulai dari tempat antrean pemeriksaan Keimigrasian pada keberangkatan sampai dengan Alat Angkut. (3) Area kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan area dari Alat Angkut sampai dengan Konter Pemeriksaan Imigrasi pada kedatangan. (4) Area Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan perangkat teknologi informasi pendukung Simkim. (5) Standardisasi perangkat teknologi informasi pendukung Simkim ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (6) Standardisasi dan tata ruang Area Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
