PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 121
BAB 5 — AREA IMIGRASI
(1) Kepala Kantor Imigrasi bersama-sama dengan penyelenggara bandar udara, pelabuhan laut, atau pos lintas batas MENETAPKAN Area Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119. (2) Dalam hal terdapat perubahan atau penataan Area Imigrasi, penyelenggara bandar udara, pelabuhan laut, atau pos lintas batas wajib berkoordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi. (3) Penyelenggara bandar udara, pelabuhan laut, atau pos lintas batas dapat mengeluarkan tanda untuk memasuki Area Imigrasi setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.
