PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 119
BAB 5 — AREA IMIGRASI
(1) Pada setiap TPI ditetapkan suatu area tertentu untuk melakukan pemeriksaan Keimigrasian yang disebut dengan Area Imigrasi. (2) Pada Area Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan area steril dalam rangka pelaksanaan fungsi Keimigrasian di TPI. (3) Area steril sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan area di sekitar Konter Pemeriksaan Imigrasi pada area kedatangan dan area keberangkatan yang hanya dapat dilalui oleh Pejabat Imigrasi atau Petugas Pemeriksa Pendaratan, penumpang, atau awak Alat Angkut.
