Pasal 117
BAB 4 — TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
(1) Direktur Jenderal dapat mencabut penetapan tempat yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian dalam hal: a. izin operasional dari kementerian/lembaga terkait yang mencantumkan jangka waktu operasional dicabut; b. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai tempat yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian; atau c. tidak terdapat perlintasan orang dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terakhir. (2) Pencabutan penetapan suatu tempat yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian dapat dilakukan berdasarkan: a. usulan Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi tempat yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian; b. usulan instansi terkait; atau c. hasil evaluasi terhadap tempat yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi. (3) Ketentuan mengenai pencabutan penetapan suatu tempat sebagai tempat yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
