PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 116
BAB 4 — TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
(1) Menteri dapat mencabut penetapan suatu tempat sebagai TPI dalam hal: a. tempat tersebut dicabut statusnya sebagai perlintasan masuk atau keluar Wilayah INDONESIA oleh instansi terkait; b. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai TPI; atau c. tidak terdapat perlintasan orang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pencabutan penetapan suatu tempat sebagai TPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan: a. usulan Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi TPI; b. usulan instansi terkait; atau c. hasil evaluasi terhadap TPI yang dilakukan oleh Direktur Jenderal. (3) Ketentuan mengenai pencabutan penetapan suatu tempat sebagai TPI ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
