Pasal 115
BAB 4 — TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
(1) Jangka waktu difungsikannya tempat yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (6) dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. (2) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan dengan melampirkan: a. izin operasional dari kementerian/lembaga terkait yang mencantumkan jangka waktu operasional; b. pernyataan komitmen pemenuhan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan fungsi Keimigrasian dari pemohon; c. surat dukungan dari salah satu instansi seperti Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Badan Intelijen Strategis atau Kementerian Luar Negeri terkait dengan pertimbangan keamanan; dan d. surat dukungan dari Pemerintah Daerah setempat. (3) Kepala Kantor Imigrasi meneruskan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. (4) Terhadap permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat memberikan persetujuan atau penolakan. (5) Dalam hal permohonan perpanjangan disetujui, Direktur Jenderal MENETAPKAN perpanjangan jangka waktu tempat yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian. (6) Dalam hal permohonan perpanjangan ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan. (7) Format surat pernyataan komitmen pemenuhan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
