Pasal 114
BAB 4 — TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
(1) Tempat lain yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal. (2) Penetapan tempat yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian berdasarkan permohonan dari pengelola bandar udara, pelabuhan laut, terminal khusus/terminal untuk kepentingan sendiri, atau instalasi apung kepada Kepala Kantor Imigrasi dengan melampirkan: a. izin operasional dari kementerian/lembaga terkait yang mencantumkan jangka waktu operasional; b. pernyataan komitmen pemenuhan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan fungsi Keimigrasian dari pemohon. c. surat dukungan dari salah satu instansi seperti Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Badan Intelijen Strategis atau Kementerian Luar Negeri terkait dengan pertimbangan keamanan; d. surat dukungan dari Pemerintah Daerah setempat; dan e. telaahan Pejabat Imigrasi mengenai usulan penetapan tempat yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian. (3) Permohonan penetapan tempat yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. pertimbangan legalitas; b. pertimbangan potensi dan kerawanan Keimigrasian; dan c. pertimbangan ekonomi dan sosial budaya, untuk ditetapkannya menjadi tempat yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian. (4) Kepala Kantor Imigrasi meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal dan ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah. (5) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat memberikan persetujuan atau penolakan setelah melakukan peninjauan lapangan untuk mengetahui urgensi penetapan tempat yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian, dan ketersediaan Area Imigrasi, serta fasilitas pendukung sesuai dengan standar Area Imigrasi yang telah ditetapkan. (6) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal MENETAPKAN tempat yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian disertai
dengan penentuan jangka waktu operasi mengacu pada izin operasional dari instansi terkait. (7) Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi tempat yang bukan TPI yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian yang dibentuk berkoordinasi dengan instansi terkait di wilayah kerjanya. (8) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan. (9) Format surat pernyataan komitmen pemenuhan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
