Pasal 113
BAB 4 — TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
(1) Pembentukan TPI pos lintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf a, dilakukan berdasarkan permohonan dari kepala daerah kepada Kepala Kantor Imigrasi dengan melampirkan: a. telaahan pemerintah daerah tentang urgensi pembentukan TPI pos lintas batas; dan b. pernyataan komitmen pemenuhan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan fungsi Keimigrasian dari pemohon;
(2) Pembentukan TPI pos lintas batas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b, dilakukan berdasarkan permohonan dari instansi pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan perbatasan negara dengan melampirkan: a. Instruksi PRESIDEN; b. Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri mengenai penetapan pos lintas batas negara; dan c. pernyataan komitmen pemenuhan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan fungsi Keimigrasian dari pemohon. (3) Permohonan pembentukan TPI pos lintas batas dan TPI pos lintas batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memuat: a. pertimbangan legalitas; b. pertimbangan potensi dan kerawanan Keimigrasian; dan c. pertimbangan ekonomi, dan sosial budaya, demografi dan letak geografis, untuk dibentuknya TPI. (4) Kepala Kantor Imigrasi meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. (5) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat memberikan persetujuan atau penolakan setelah melakukan peninjauan lapangan untuk mengetahui urgensi pembentukan TPI pos lintas batas dan TPI pos lintas batas negara. (6) Terhadap permohonan pembentukan TPI pos lintas batas negara, peninjauan lapangan juga dilakukan untuk menilai ketersediaan Area Imigrasi serta fasilitas pendukung sesuai dengan standar Area Imigrasi yang telah ditetapkan. (7) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal menyampaikan rekomendasi kepada Menteri dengan melampirkan: a. laporan hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan b. konsep Keputusan Menteri mengenai pembentukan TPI pos lintas batas dan TPI pos lintas batas negara. (8) Keputusan Menteri mengenai pembentukan TPI pos lintas batas dan TPI pos lintas batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi TPI yang dibentuk. (9) Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi TPI yang dibentuk berkoordinasi dengan instansi terkait di wilayah kerjanya. (10) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan. (11) Format surat pernyataan komitmen pemenuhan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
