Pasal 112
BAB 4 — TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
(1) Pembentukan TPI bandar udara dan TPI pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan berdasarkan permohonan dari pengelola bandar udara/pelabuhan kepada Kepala Kantor Imigrasi dengan melampirkan: a. Keputusan Menteri Perhubungan mengenai status bandara/pelabuhan internasional atau pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri; dan
b. pernyataan komitmen pemenuhan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan fungsi Keimigrasian dari pemohon. (2) Permohonan pembentukan TPI bandar udara dan TPI pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. pertimbangan legalitas; b. pertimbangan potensi dan kerawanan Keimigrasian; dan c. pertimbangan ekonomi dan sosial budaya, untuk dibentuknya TPI. (3) Kepala Kantor Imigrasi meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. (4) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan setelah melakukan peninjauan lapangan untuk mengetahui urgensi pembentukan TPI, dan ketersediaan Area Imigrasi, serta fasilitas pendukung sesuai dengan standar Area Imigrasi yang telah ditetapkan. (5) Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal menyampaikan: a. rekomendasi kepada Menteri dengan melampirkan laporan hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan b. konsep Keputusan Menteri mengenai pembentukan TPI bandar udara atau TPI Pelabuhan laut. (6) Keputusan Menteri mengenai pembentukan TPI bandar udara atau TPI pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi TPI yang dibentuk. (7) Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi TPI yang dibentuk berkoordinasi dengan instansi terkait di wilayah kerjanya. (8) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan. (9) Format surat pernyataan komitmen pemenuhan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
