PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 109
BAB 4 — TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
TPI pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf b yang belum memiliki Area Imigrasi, pemeriksaan Keimigrasian dapat dilaksanakan di atas Alat Angkut di area/wilayah tertentu di perairan INDONESIA yang berfungsi sebagai pelabuhan, yaitu: a. area alih muat barang dari kapal ke kapal (ship to ship transfer); b. area berlabuh jangkar (anchorage area); atau c. area parkir kapal dalam jangka waktu tertentu (lay up area).
