PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 108
BAB 4 — TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
TPI pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf b merupakan pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan angkutan barang dan atau penumpang yang melayani rute dari dan ke luar negeri yang terdiri atas: a. pelabuhan penyeberangan; dan b. pelabuhan laut.
