PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 110
BAB 4 — TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
(1) TPI pos lintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. pos lintas batas; dan b. pos lintas batas negara. (2) Pos lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan TPI bagi pemegang Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas. (3) Pos lintas batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan TPI bagi pemegang Dokumen Perjalanan.
