PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2015 tentang TARGET KINERJAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI...
Pasal 7
(1) Penghargaan yang diberikan kepada Unit Eselon I dan Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) berupa penambahan alokasi anggaran untuk tahun anggaran 2016. (2) Penambahan alokasi anggaran untuk Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (3) Penambahan alokasi anggaran untuk Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (4) Penambahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada saat pagu alokasi anggaran.
