PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2015 tentang TARGET KINERJAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI...
Pasal 8
(1) Unit Eselon I dan Kantor Wilayah yang telah melaksanakan Target Kinerja tetapi tidak memenuhi target capaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat dikenakan sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan alokasi anggaran untuk tahun 2016.
