PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2015 tentang TARGET KINERJAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI...
Pasal 6
(1) Unit Eselon I dan Kantor Wilayah yang telah melaksanakan Target Kinerja sesuai target capaian dapat diberikan penghargaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kriteria: a. telah mencapai seluruh target yang ditentukan sebelum batas waktu yang ditetapkan dalam Target Kinerja; dan b. tingkat penyerapan anggaran Target Kinerja dan kegiatan yang optimal.
