PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2015 tentang TARGET KINERJAKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI...
Pasal 5
(1) Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Target Kinerja kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala, pada: a. bulan ke enam (B06), paling lambat tanggal 5 Juli Tahun 2015; b. bulan ke sembilan (B09), paling lambat tanggal 5 Oktober Tahun 2015; dan c. bulan ke dua belas (B12), paling lambat tanggal 5 Januari 2016.
