PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DI...
Pasal 6
BAB 2 — STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN
(1) Pengguna Barang melakukan penelitian terhadap usulan SBSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (2) Dalam proses penetapan SBSK, Pengguna Barang dapat berkoordinasi dengan instansi lain, unit utama, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis pada minggu kedua Februari tahun berjalan. (3) Pengguna Barang menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri untuk ditetapkan. (4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diunggah dalam laman resmi Kementerian Hukum dan HAM. (5) SBSK dan RKBMN Pengguna Barang dilakukan sosialisasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diunggah.
