PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DI...
Pasal 7
BAB 2 — STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN
(1) Pengguna Barang melakukan penelitian terhadap SBSK Pengguna Barang yang diusulkan menjadi perubahan SBSK yang akan ditetapkan oleh Pengelola Barang. (2) Pengguna Barang melalui Sekretaris Jenderal menyampaikan usulan perubahan SBSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengelola Barang. (3) Penyampaian usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terbatas pada SBSK Pengguna Barang.
