PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DI...
Pasal 5
BAB 2 — STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN
(1) Kuasa Pengguna Barang menyampaikan usulan SBSK kepada Pengguna Barang melalui e-BMN Kementerian Hukum dan HAM sesuai formulir 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Usulan SBSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen kajian yang memuat pertimbangan dan alasan atas usulan SBSK. (3) Pengajuan usulan SBSK dilakukan pada bulan Januari setiap tahun berjalan.
