PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DI...
Pasal 23
BAB 5 — TATA CARA PENYAMPAIAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Penyampaian RKBMN pengadaan dilaksanakan dengan ketentuan: a. pada tingkat Kuasa Pengguna Barang Unit Utama, Kuasa Pengguna Barang Unit Utama menyampaikan usulan RKBMN Pengadaan kepada Pengguna Barang melalui SIMAN dan e-BMN; b. pada tingkat Kuasa Pengguna Barang Wilayah, Kuasa Pengguna Barang Wilayah menyampaikan usulan RKBMN Pengadaan Kuasa Pengguna Barang kepada Kepala Kantor Wilayah selaku Korwil melalui SIMAN dan e-BMN; c. pada tingkat Korwil:
- Kepala Kantor Wilayah selaku Korwil mengkonsolidasi seluruh usulan RKBMN pengadaan Kuasa Pengguna Barang di wilayah kerjanya; dan
- Kepala Kantor Wilayah selaku Korwil menyampaikan RKBMN pengadaan Korwil kepada Pengguna Barang melalui SIMAN dan e-BMN; dan d. pada tingkat Pengguna Barang:
- Pengguna Barang melakukan konsolidasi dan penelitian terhadap seluruh usulan RKBMN pengadaan Kuasa Pengguna Barang;
- Pengguna Barang menyampaikan RKBMN pengadaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Pengelola Barang sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Pengelola Barang melalui
SlMAN; dan 3. Pengguna Barang MENETAPKAN RKBMN Pengadaan Kementerian yang disusun dengan e-BMN.
