PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DI...
Pasal 24
BAB 5 — TATA CARA PENYAMPAIAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
Penyampaian RKBMN pemeliharaan dilaksanakan dengan ketentuan: a. pada tingkat Kuasa Pengguna Barang Unit Utama, Kuasa Pengguna Barang Unit Utama menyampaikan usulan RKBMN Pemeliharaan kepada Pengguna Barang melalui SIMAN; b. pada tingkat Kuasa Pengguna Barang Wilayah, Kuasa Pengguna Barang Wilayah menyampaikan usulan RKBMN Pemeliharaan kepada Kepala Kantor Wilayah selaku Korwil melalui SIMAN; c. pada tingkat Korwil:
- Kepala Kantor Wilayah selaku Korwil mengkonsolidasi dan meneliti seluruh usulan RKBMN Pemeliharaan Kuasa Pengguna Barang di wilayah kerjanya; dan
- Kepala Kantor Wilayah selaku Korwil menyampaikan RKBMN pemeliharaan Korwil kepada Pengguna Barang melalui SIMAN; dan d. pada tingkat Pengguna Barang:
- Pengguna Barang melakukan konsolidasi dan penelitian terhadap seluruh usulan RKBMN pemeliharaan Kuasa Pengguna Barang; dan
- Pengguna Barang menyampaikan RKBMN pemeliharaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Pengelola Barang sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Pengelola Barang melalui SIMAN.
