PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DI...
Pasal 22
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELITIAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Reviu atas RKBMN pengadaan dan RKBMN pemeliharaan dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah. (2) Aparat pengawasan intern pemerintah menyampaikan hasil reviu RKBMN pengadaan dan RKBMN pemeliharaan yang ditandatangani pejabat berwenang kepada Pengguna Barang. (3) Jadwal pelaksanaan reviu RKBMN pengadaan dan RKBMN Pemeliharaan ditetapkan oleh Pengguna Barang dengan persetujuan aparat pengawasan intern pemerintah.
