PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DI...
Pasal 21
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELITIAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Penelitian RKBMN pemeliharaan dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. Korwil melakukan konsolidasi dan penelitian atas usulan RKBMN pemeliharaan Kuasa Pengguna Barang pada wilayah kerjanya; b. Pengguna Barang melakukan konsolidasi dan penelitian atas RKBMN pemeliharaan Korwil; c. Penelitian atas RKBMN Pemeliharaan Kuasa Pengguna Barang dilakukan terhadap:
- kelengkapan dokumen penyampaian dan data dukung penyampaian RKBMN pemeliharaan tingkat Kuasa Pengguna Barang;
- kesesuaian antara jumlah BMN yang diusulkan untuk dilakukan pemeliharaan dengan data BMN yang dimiliki;
- kesesuaian antara bentuk dan metode pemeliharaan dengan status dan kondisi BMN; dan
- kesesuaian antara fungsi BMN yang diusulkan dengan peruntukannya dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Dalam pelaksanaan penelitian RKBMN Pemeliharaan, Pengguna Barang: a. dapat melakukan pembahasan dengan Kuasa Pengguna Barang, Korwil, dan Unit Utama guna meminta penjelasan, klarifikasi, dan data dukung lainnya yang diperlukan; b. meminta aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan reviu terhadap kebenaran dan kelengkapan usulan RKBMN Pengelola Barang serta kepatuhan terhadap penerapan ketentuan perencanaan kebutuhan BMN; c. dalam hal diperlukan dapat melakukan sinkronisasi
bersama dengan aparat pengawasan intern pemerintah terhadap hasil penelitian Pengguna Barang dengan hasil reviu aparat pengawasan intern pemerintah; dan d. menggunakan rencana penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan Barang Milik Negara sebagai data rujukan.
