PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN...
Pasal 6
Manajemen Karier PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 didasarkan pada prinsip Sistem Merit yaitu berdasarkan kualifikasi, Kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.
