PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN...
Pasal 5
(1) Manajemen Karier PNS di lingkungan Kemenkumham terdiri atas: a. perencanaan; b. pengembangan; c. Pola Karier; dan d. Manajemen Talenta. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perencanaan Manajemen Karier PNS yang terdiri atas perencaan pengembangan Karier,
perencanaan pengembangan Kompetensi, dan perencanaan Manajemen Talenta. (3) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas pengembangan Karier dan pengembangan Kompetensi. (4) Pola Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Pola Karier instansi yang terintegrasi dengan Pola Karier nasional. (5) Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan untuk memperoleh Kelompok Rencana Suksesi.
