Pasal 7
(1) Penyelenggaraan Manajemen Karier PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berdasarkan pada asas: a. kepastian hukum; b. profesionalitas; c. proporsionalitas; d. keterpaduan; e. integritas; f. netralitas; g. akuntabilitas; h. efektif dan efisien; i. keterbukaan; j. nondiskriminatif; k. keadilan dan kesetaraan; dan l. kesejahteraan.
(2) Yang dimaksud dengan asas kepastian hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah dalam setiap penyelenggaraan Manajemen Karier PNS, mengutamakan landasan peraturan perundang- undangan, kepatutan, dan keadilan. (3) Yang dimaksud dengan asas profesionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Yang dimaksud dengan asas proporsionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban PNS. (5) Yang dimaksud dengan asas keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah pengelolaan PNS didasarkan pada satu sistem pengelolaan yang terpadu secara nasional. (6) Yang dimaksud dengan asas integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah asas yang berpegang pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan Manajemen Karier PNS Kemenkumham. (7) Yang dimaksud dengan asas netralitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah bahwa setiap PNS tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (8) Yang dimaksud dengan asas akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g adalah bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan PNS harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Yang dimaksud dengan asas efektif dan efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h adalah bahwa dalam menyelenggarakan Manajemen Karier PNS sesuai dengan target atau tujuan dengan tepat waktu sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan.
(10) Yang dimaksud dengan asas keterbukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i adalah bahwa dalam penyelenggaraan Manajemen Karier PNS bersifat terbuka. (11) Yang dimaksud dengan asas nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j adalah bahwa dalam penyelenggaraan Manajemen Karier PNS, tidak membedakan perlakuan berdasarkan jender, suku, agama, ras, dan golongan. (12) Yang dimaksud dengan asas keadilan dan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k adalah bahwa Manajemen Karier PNS harus mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan akan fungsi dan peran sebagai PNS. (13) Yang dimaksud dengan asas kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l adalah bahwa Manajemen Karier PNS diarahkan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup PNS.
