PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN...
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS di lingkungan Kemenkumham yang telah dinyatakan lulus seleksi terbuka untuk menduduki JPT sebelum terbitnya Peraturan Menteri ini, tetap dapat menduduki Jabatan lowong yang tersedia sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun.
