PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang STANDAR PENGELOLAAN DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM
Pasal 4
Dokumen dan Informasi Hukum yang telah diolah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum, wajib disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
