PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang STANDAR PENGELOLAAN DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 218) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
