PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang STANDAR PENGELOLAAN DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM
Pasal 3
Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
