PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang STANDAR PENGELOLAAN DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM
Pasal 2
Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum meliputi: a. Standar Pembuatan Abstrak Peraturan Perundang- undangan; b. Standar Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum; dan c. Standar Laporan Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
