PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Pasal 60
BAB 5 — SPESIFIKASI TEKNIS PENGAMAN SURAT PERJALANAN LINTAS BATAS DAN PAS LINTAS BATAS
(1) Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c mempunyai spesifikasi teknis pengaman dengan standar bentuk, ukuran, desain, fitur pengaman, dan isi blanko yang dapat dibaca dengan mesin pembaca dokumen perjalanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Spesifikasi teknis pengaman surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
