PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Pasal 61
BAB 6 — PENGADAAN BLANGKO, STANDARDISASI, PENYIMPANAN, DAN PENDISTRIBUSIAN PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
(1) Direktur Jenderal Imigrasi bertanggung jawab atas pengadaan blangko Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. (2) Pengadaan blangko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
