Pasal 59
BAB 4 — SPESIFIKASI TEKNIS PENGAMAN PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
(1) Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dan huruf b mempunyai spesifikasi teknis pengaman dengan standar bentuk, ukuran, desain, fitur pengaman, dan isi blanko sesuai dengan standar International Civil Aviation Organization. (2) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Spesifikasi teknis pengaman umum; dan b. Spesifikasi teknis pengaman khusus. (3) Spesifikasi teknis pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Spesifikasi teknis pengaman khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
