Pasal 58
BAB 4 — SPESIFIKASI TEKNIS PENGAMAN PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
(1) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 terdiri atas: a. spesifikasi teknis pengaman umum; dan b. spesifikasi teknis pengaman khusus. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Spesifikasi teknis pengaman umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat standar bentuk, ukuran, desain, fitur pengaman, dan isi blanko yang dapat diketahui dengan kasat mata. (3) Spesifikasi teknis pengaman khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat standar bentuk, ukuran, desain, fitur pengaman, dan isi blanko yang dapat diketahui oleh pejabat imigrasi yang berwenang dengan menggunakan alat bantu tertentu. (4) Spesifikasi teknis pengaman umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Spesifikasi teknis pengaman khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
