PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Pasal 55
BAB 3 — SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
(1) Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan. (2) Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pemegang surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas yang telah berakhir masa berlakunya dapat mengajukan permohonan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas baru.
