PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Pasal 54
BAB 3 — SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Permohonan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan melampirkan: a. permohonan Pas Lintas Batas yang telah diisi dan disahkan oleh Kepala Desa setempat atau dengan nama lain; b. melampirkan bukti identitas Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh Pejabat dan instansi yang berwenang; c. melampirkan pas foto 3x4 (tiga kali empat) sebanyak 2 (dua) lembar latar belakang berwarna merah; dan d. tidak tercantum dalam daftar pencegahan.
