PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Pasal 53
BAB 3 — SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas dapat diberikan untuk warga negara INDONESIA yang berdomisili di wilayah perbatasan negara Republik INDONESIA dengan negara lain sesuai dengan perjanjian lintas batas.
