PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Pasal 52
BAB 3 — SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing yang berada di wilayah INDONESIA diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan dengan melampirkan: a. surat keterangan atau pernyataan tidak memiliki Dokumen Perjalanan dari negaranya atau negara lain serta tidak dapat memperolehnya dalam waktu yang dianggap layak; dan b. bukti domisili.
