Pasal 56
BAB 3 — SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
(1) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan tahapan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk menentukan status kewarganegaraan yang dimiliki. (2) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memasukan data yang telah dilakukan pemeriksaan dan ditentukan alasan memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. (3) Setelah data yang bersangkutan dimasukan dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dilanjutkan pada tahapan pembayaran biaya Surat Perjalanan Laksana Paspor. (4) Pejabat Imigrasi wajib melakukan pengambilan foto dan sidik jari. (5) Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat melanjutkan proses penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor pada tahapan verifikasi dan adjudikasi untuk mencocokan data biometrik pemohon dengan basis data yang tersimpan dalam pusat data keimigrasian.
