PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Pasal 45
BAB 3 — SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
(1) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara INDONESIA diberikan bagi warga negara INDONESIA dalam keadaan tertentu, jika Paspor biasa tidak dapat diberikan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk perjalanan masuk wilayah INDONESIA.
