PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Pasal 44
BAB 3 — SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
(1) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara INDONESIA diberikan bagi warga negara INDONESIA dalam keadaan tertentu, jika Paspor biasa tidak dapat diberikan. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. dalam rangka pemulangan ke INDONESIA pada saat Paspor biasa telah dicabut oleh Pemerintah Republik INDONESIA pada saat yang bersangkutan berada di luar negeri; dan b. dalam rangka pemulangan ke INDONESIA karena yang bersangkutan berada di suatu negara secara ilegal tanpa dilengkapi Surat Perjalanan Republik INDONESIA. (3) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk perjalanan masuk wilayah INDONESIA.
