PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Pasal 46
BAB 3 — SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
(1) Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara INDONESIA diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Imigrasi.
