PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Pasal 37
BAB 2 — PASPOR BIASA
(1) Penggantian Paspor biasa dapat diberikan di wilayah INDONESIA atau di luar wilayah INDONESIA. (2) Penggantian Paspor biasa yang diajukan di wilayah INDONESIA diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (3) Penggantian Paspor biasa yang diajukan di luar wilayah INDONESIA diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik INDONESIA. (4) Dalam hal pada perwakilan Republik INDONESIA belum ada Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penggantian Paspor biasa dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri. www.djpp.kemenkumham.go.id
